Breaking News

Memastikan Penambahan Kursi, Komisi I DPRD Banten Temui KPU



ANABERITA.COM, PARLEMEN - Komisi I DPRD Provinsi Banten melakukan pertemuan dengan KPU terkait adanya penambahan kursi DPRD Banten pada Pemilu 2024 mendatang.


Dijelaskan Jazuli, kursi DPRD Provinsi Banten hasil pemilu 2019 adalah sejumlah 85 kursi, berdasar rasio jumlah penduduk yang berasal dari 10 Daerah Pemilihan (Dapil) di 8 Wilayah Provinsi Banten, 4 Kota dan 4 Kabupaten.


"Seiring dengan adanya peningkatan populasi penduduk Provinsi Banten, yang sudah berjumlah 12 juta jiwa lebih, mengacu pada UU Pemilu (Nomor 7 Tahun 2017) Pasal 188 bahwa wilayah yang berpenduduk 11 sampai 20 juta jiwa alokasinya 100 kursi," jelas Ketua ICMI Kota Tangerang ini. 


Lebih lanjut Jazuli menjelaskan, karena berdasarkan data terakhir jumlah penduduk Banten 12.145.616 jiwa, artinya lebih dari 11 juta jiwa, maka bila menggunakan mekanisme penghitungan alokasi kursi, jumlah kursi DPRD Provinsi Banten 100.


"Konsekwensi dari penambahan kursi akan terjadi perubahan dapil, terutama di 2 wilayah, yaitu Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang karena akan lebih dari 12 kursi. Ini mengacu pada pasal 189 UU Pemilu ayat (2) bahwa kursi tiap dapil minimal 3 dan maksimal 12 kursi. Artinya kabupaten serang menjadi 2 dapil dan kabupaten Tangerang menjadi 3 dapil," kata Jazuli.


Dengan demikian, artinya dapil untuk DPRD Provinsi Banten akan bertambah 2, dari 10 pada Pemilu 2019 menjadi 12 pada Pemilu 2024.




Masih menurut Jazuli, substansi materi ini beriringan menjadi lampiran keempat pada Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang sedang dibahas untuk mengakomodir penyelenggaraan pemilu 2024 pada Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. 


"Dalam rangka merespon inilah, komisi 1 DPRD Provinsi Banten maraton berdiskusi mengawal dan menyampaikan masukan-masukan baik kepada KPU Provinsi, Kemendagri melalui Dirjen Politik dan PUM, dan saat ini dengan KPU Pusat yang diterima oleh Komisioner yang juga Plh Ketua KPU RI, Idham Chalid," kata politisi Partai Demokrat ini. 


Pada bagian lain, Komisioner KPU RI, Idham Chalid, mengapresiasi dan berterimakasih kepada Komisi 1 atas kunjungannya dengan mengajak sahabat2 Komisioner dari KPU Provinsi Banten berdiskusi bersama, walaupun ini menjadi ranah kewenangan pemerintah pusat melalui Kemendagri.


Tetapi, kata dia,  tetap ada ruang pembahasan yang komprehensif dengan Komisi 2 DPR RI, Kemendagri, Penyelenggara Pemilu (KPU, BAWASLU, DKPP) yang sudah tahap konsinyering. 


"Adapun substansi teknis lainnya terkait penataan dapil masih ada kesempatan berubah sepanjang memenuhi 7 prinsip penataan dapil mengacu pasal 185 UU Pemilu. Hal lainnya Pak Idham juga memaparkan terkait tahapan Pemilu serentak 2024," katanya. (dbs)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close