Breaking News

Dua Lembaga Survei Berpotensi Dipanggil KPK



ANABERITA.COM, HUKUM - Dua lembaga survei, yaitu Poltracking dan Indikator yang menerima bayaran dari Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Egy, tersangka korupsi gratifikasi berpotensi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Alu Fikri mengatakan, pemanggilan dua lembaga survei tersebut merupakan kebutuhan penyidikan untuk memperjelas kasus korupsi di Kapuas.


"Nanti kita sampaikan apabila ada pemanggilan untuk dimintai keterangan atas kasus korupsi Bupati Kapuas," kata Ali seperti diberitakan RMOL.


Sekadar diketahui, pada saat pres conference dengan media secara live pada Selasa,28 Maret 2023, KPK mengatakan bahwa hasil korupsi dua tersangka korupsi dipakai untuk beberapa hal, diantaranya membayar lembaga survei nasional.


KPK tidak menjelaskan berapa dana yang digunakan untuk membayar dua lembaga survei tersebut. KPK hanya menyampaikan bahwa dua lembaga survei tersebut dipakai oleh dua tersangkat, pertama untuk kepentingan Pilkada Kapuas dan kedua untuk pencalonan Agus saat maju sebagai Caleg DPR DI pada Pileg 2019 lalu. (DBS)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close