Breaking News

Korupsi Pengadaan Tugboat Rp 74 Miliar, Mantan Walikota Cilegon Terima Rp 500 Juta

 


ANABERITA.COM, Mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi, disebut menerima uang Rp 500 juta dan USD 1.060 dari pengadaan tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) tahun 2019. Proyek ini senilai Rp 74 miliar.

Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah, membacakan surat dakwaan terhadap Direktur Utama PT AM INDO TEK, RM Aryo Maulana Bagus Budi, di Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 4 Desember 2023.Aryo merupakan terdakwa tunggal dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 23,6 miliar tersebut.

“Edi Ariadi Rp 500 juta dan 1.060 US dolar,” ujar Achmad membacakan surat dakwaannya.

Achmad menjelaskan, selain Edi Ariadi, kerugian negara Rp 23,6 miliar itu juga dinikmati oleh terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi Rp 18,6 miliar. Kemudian, dinikmati mendiang Direktur Utama PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Arief Rivai Madawi Rp 4,2 miliar; serta Akmal Firmansyah Rp 70 juta dan USD 1.920.Lalu, Aditia Fachrul Rozi menikmati Rp 100 juta, Muhammad Iqbal Rp 20 juta, Ridia Rp 10 juta, Antok Subiantoro USD 1.452, dan Rifatusauqi USD 50.

“Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebanyak Rp 23.668.274.110 atau sekitar jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten,” kata Achmad.

Achmad menjelaskan, kasus korupsi yang terjadi di PT PCM selaku badan usaha milik Pemkot Cilegon itu berawal dari rencananya menambah kapal tunda pada tahun 2018.

Menindaklanjuti rencana penambahan kapal itu, terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi bersama Arief Rivai Madawi membuat kesepakatan pengadaan kapal tunda dengan kapasitas 4.000 HP.

“Terdakwa mengetahui jika PT AM INDO TEK belum memiliki kualifikasi usaha dalam bidang lzin Usaha Angkutan Laut/SIUPAL dan tidak memiliki pengalaman dalam usaha di bidang perkapalan,” kata Achmad.Meski tidak mempunyai kualifikasi, namun terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi bersama Arief Rivai Madawi pergi ke Singapura pada tanggal 28-29 Januari 2019. Keduanya mendatangi Singapura untuk melihat kapal tunda jenis tugboat.

“(Kedatangan ke Singapura) untuk melihat kapal tunda jenis tugboat ASD TUG BRECON VESSEL 29m ASD/Towing Tug tahun 2016. Kapal yang terdakwa perlihatkan tersebut bukan milik PT AM INDO TEK,” ungkap Achmad.Sepulangnya dari Singapura, pada 31 Januari 2019, Arief Rivai selaku Direktur Utama PT PCM mengirimkan surat ke PT AM INDO TEK atas ketertarikannya untuk membeli kapal ASD Brecon Steel TUG Boat.

Selanjutnya, pada 6 Februari 2019 Arief Rivai Madawi mengadakan rapat umum pemegang saham di Hotel Grand Mangku Putra Cilegon.

“Pada intinya menyetujui rencana pengadaan kapal tunda,” ujar Achmad di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.Dalam rapat umum bersama pemegang saham tersebut, sambung Achmad, terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi diberikan waktu untuk pemaparan di hadapan para pemegang saham PT PCM.

“Arief Rivai Madawi memerintahkan terdakwa untuk melakukan pemaparan, serta menyampaikan jika terdakwa telah memberikan uang muka. Padahal, tidak pernah ada dilakukan down payment yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Achmad.

Setelah dilakukan pertemuan di hotel tersebut, pada 7 Februari 2019 PT AM INDO TEK memberikan penawaran untuk pembelian kapal tahun pembuatan 2016 dengan nilai Rp 78 miliar.

Dari jumlah tersebut, PT AM INDO TEK berkewajiban menyediakan Rp 50 miliar.

“Dan, PT PCM Rp 24 miliar,” ujar Achmad.Achmad mengungkapkan, alokasi anggaran dari PT PCM senilai Rp 24 miliar itu telah dikeluarkan. Rinciannya untuk uang saku survei dan pembayaran kapal.

“Uang saku survei pertama Rp 36 juta, uang saku survei kedua Rp 54 juta, pembayaran tahap pertama ke PT AM IND0 TEK Rp 10 miliar, dan pembayaran tahap dua Rp 14 miliar,” ungkap Achmad.Meski uang telah dikeluarkan hingga Rp 24 miliar, namun nyatanya terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi tidak dapat memenuhi pengadaan kapal setelah enam bulan ditandatanganinya perjanjian kerja sama operasi (KSO).

“Bahwa pembelian kapal di Singapura merupakan rekayasa dari terdakwa bersama Arief Rivai Madawi,” kata Achmad.

Karena pengadaan kapal tersebut tidak terlaksana, maka terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi dinilai menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau orang lain.JPU menyebut, dari total kerugian negara Rp 24 miliar lebih itu, terdapat pengembalian dari PT PT AM INDO TEK sebesar Rp 450 juta.

“Kerugian negara Rp 23.668.274.110,” ungkap Achmad.

Perbuatan terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi tersebut oleh JPU didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” tutur Achmad.

Sumber:radarbanten.co.id
Link Sumber:https://www.radarbanten.co.id/2023/12/04/korupsi-pengadaan-tugboat-rp-74-miliar-mantan-walikota-cilegon-terima-rp-500-juta-dan-usd-1-060/3/

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close