Breaking News

Kementerian Keuangan Mulai Menilai Aset Pohon Milik Negara

 


Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung mengajukan permohonan penilaian dengan objek penilaian berupa pohon jati sebagai dasar pencatatan ke dalam Laporan Barang.

Penilaian merupakan salah satu tugas dan fungsi pokok dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Di dalam siklus pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), penilaian merupakan salah satu proses yang krusial sebelum BMN tersebut diputuskan untuk dimanfaatkan atau akan dilakukan penghapusan. 

Di awal penatausahaan BMN, objek yang dicatat masih terbatas pada tangible asset atau aset berwujud yang pasti dimiliki oleh semua satuan kerja seperti tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, objek penilaian pun saat itu masih terbatas pada tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Sejak Program Wealth Accounting and Valuation of Ecosystem Services (WAVES) diinisiasi oleh World Bank dan Lembaga pemerintah yang merupakan program penghitungan sumber daya alam (natural capital accounting) negara berkembang tropis, peran penilaian lebih berkembang lagi. 

Program WAVES ini berujung pada terbentuknya neraca Sumber Daya Alam (SDA). Kementerian Keuangan memiliki peran penting sebagai salah satu steering committee di dalam penyusunan neraca SDA Bersama Bappenas, dan juga Badan Pusat Statistik (BPS).

Meningkatnya peran penilai dalam penilaian SDA mengharuskan DJKN perlu membuat petunjuk teknis mengenai penilaian SDA. 

Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara berupa Sumber Daya Alam dan Buletin Teknis Penilaian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Panduan Penilaian SDA Hutan. 

Panduan inilah yang digunakan oleh Tim Penilai KPKNL Malang ketika mendapatkan permohonan untuk melakukan penilaian berupa pohon dalam rangka penatausahaan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung c.q. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung selangkah lebih maju dalam pengelolaan Barang Milik Daerahnya. 

Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung c.q. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung mengajukan permohonan penilaian dengan objek penilaian berupa pohon jati sebagai dasar pencatatan ke dalam Laporan Barang.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara berupa Sumber Daya Alam, ada beberapa pendekatan penilaian yang dapat digunakan yaitu pendekatan pasar, pendekatan biaya, pendekatan pendapatan, dan/atau pendekatan lainnya. 

Tim Penilai KPKNL Malang menentukan pendekatan dan metode penilaian berdasarkan manfaat dari objek yang dinilai. Objek penilaian berupa pohon jati dinilai dengan menggunakan pendekatan biaya dan metode penyusunan New Replacement Cost (NRC). 

Pendekatan biaya dilakukan untuk mengestimasi nilai wajar dengan menduga biaya penggantian manfaat dengan alternatif barang dan jasa lainnya.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menginventarisasi tegakan pohon. Inventarisasi ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi/data tentang jenis pohon, kuantitas dan kualitas pohon, serta dimensi pohon. 

Pengumpulan data dimensi pohon berupa diameter atau keliling batang pohon dan tinggi pohon. Pengukuran diameter atau keliling batang pohon dilakukan dengan mengukur pada ketinggian tertentu dari atas permukaan tanah atau biasa disebut Diameter at Breast Height (DBH) atau kurang lebih 1,3 meter.

Untuk mengukur tinggi pohon, alat yang dapat digunakan adalah haga hypsometer. Dalam pengukuran tinggi pohon dengan menggunakan haga hypsometer, tinggi pohon merupakan hasil dua kali bidikan ke puncak dan ke pangkal pohon.

Namun demikian, karena keterbatasan anggaran untuk pengadaan alat haga hypsometer, tidak semua KPKNL tersedia haga hypsometer, termasuk KPKNL Malang. 

Tim Penilai KPKNL Malang menggunakan metode tongkat atau The Stick Method untuk menentukan tinggi dari pohon. Sangat sederhana namun efektif. 

Metode ini hanya membutuhkan tongkat seukuran panjang tangan kita dan alat ukur jarak berupa distometer atau wheel meter.

Langkah selanjutnya adalah memegang tongkat secara vertikal 90 derajat dan membidik posisi pohon. Posisi pohon paling bawah haruslah sejajar dengan tongkat bagian bawah, dan posisi ujung pohon paling atas sejajar dengan tongkat bagian atas. 

Untuk mempermudah visualisasi, berikut tampilan hasil bidikan yang benar:

Setelah mendapatkan hasil bidikan yang tepat, selanjutnya kita tandai posisi kita. Nah, jarak antara pohon dan titik berdiri kita adalah tinggi pohon.

Tantangan di dalam melakukan survei lapangan penilaian pohon tidak hanya terletak dalam menentukan metode penilaian ataupun teknik mengukurnya. 

Namun juga terdapat tantangan seperti harus siap dengan serangan serangga ataupun nyamuk yang bisa menyerang kapan saja. 

Jadi, kalau kalian melakukan survei lapangan penilaian pohon, jangan hanya membawa alat ukur ya, losion anti nyamuk dan anti serangga juga krusial, loh!

Penulis: 
Pranidhana Putra Kusdaryanto
Tim Penilai KPKNL Malang

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close