Breaking News

Ramadhan Tiba, Polsek Brebes Amankan Miras



Razia ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran Miras sekaligus cipta kondisi jelang bulan Ramadhan,” kata AKP Mulyono

ANABERITA.COM, Polsek Brebes Polres Brebes Polda Jawa Tengah mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan yang digelar pada Sabtu malam hingga Minggu (10/3/2024) dinihari tadi.

Belasan Miras berbagai merek tersebut dimanakan didua lokasi berbeda dari warung maupun penjual Miras tanpa ijin (illegal) diwilyah Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kapolsek Brebes AKP Mulyono mengatakan kegiatan yang digelar tersebut dalam rangka cipta kondisi dan menjaga kondusifitas jelang bulan Ramadhan serta meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Brebes.

“Razia ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran Miras sekaligus cipta kondisi jelang bulan Ramadhan,” kata AKP Mulyono.

Mulyono mengatakan dalam kegiatan di Desa Pulosari Brebes yang merupakan penjual Miras tanpa ijin tersebut berada di wilayah Kecamatan Brebes.

Lanjut AKP Mulyono, kepada penjual Miras selanjutnya dilakukan pembinaan dan Tipiring karena melanggar perda Bupati Brebes No 01 Tahun 2015. 

Sedangkan untuk puluhan botol Miras tersebut disita dan diamankan sebagai barang bukti yang kemudian nantinya akan dilakukan pemusnahan.

“Kegiatan ini juga untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas yang bermula dari minuman keras” lanjutnya.

Lanjut Kapolsek Brebes, kegiatan razia terkait dengan penyakit masyarakat akan terus di laksanakan sesuai dengan perintah pimpinan.

Hal tersebut, menurut Mulyono agar kondusifitas kamtibmas masyarakat tetap terjaga terutama jelang bulan Ramadhan. Selaian itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan adanya peredaran Miras yang ada diwilayahnya serta tidak mengkonsumsi minuman tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual ataupun mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol, karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” terangnya.

Dalam razia tersebut, sedikitnya 17 Botol Miras berbagai merek berhasil diamankan oleh Polisi. 

Sumber: Humas Polres Brebes

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close