Breaking News

MK Nilai Ada Cawe-Cawe Mendes Yandri Susanto



ANABERITA.COM, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan bukti mengenai dugaan pelanggaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto dalam hasil pemilihan Bupati (Pilbup) Serang.


MK menyebut bahwa Mendes Yandri mempunyai keterlibatan kepentingan dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Hal ini diungkapkan oleh MK dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk perkara No.70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah mempunyai hubungan suami istri.

Mendes Yandri dinilai terbukti melakukan kegiatan untuk mengarahkan kepala desa di Kabupaten Serang untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

Dalam keterangan resmi MK, posisi kepala desa dan pemerintahan desa secara kelembagaan memiliki garis koordinasi di bawah Kemendes PDT yang saat ini sedang menduduki kursi nomor wahid kementerian oleh Yandri.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dianggap telah melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Walikota (UU Pilkada).

Dalam Pasal tersebut menjelaskan mengenai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau lurah dilarang membuat perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Norma ini juga berlaku kepada Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara dilarang membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujar Enny dalam keterangan resmi MK.

Enny yang didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta mengatakan tidak dapat dihindari adanya kepentingan antara kepentingan kepala desa dengan pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri Mendes Yandri.

MK dalam sidang tersebut membeberkan bukti bahwa Mendes Yandri dan Ratu menghadiri rapat cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close