ANABERITA.COM, Hakim Makhamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan KPUD Kabupaten Serang yang memenangkan pasangan Ratu Zakiah - Najib Hamas karena terbukti ada pelanggaran terstruktur dan sistematif.
MK pun meminta KPUD Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) disemua TPS terhitung sejak 60 hari keputusan MK yang dikeluarkan hari ini (Senin, 24 Februari 2024).
Dalam keterangannya secara live, Hakim MK banyak menyinggung soal keterlibatan Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Seperti diketahui, Yandri merupakan suami dari Ratu Zakiah, Calon Bupati Serang yang berpasangan dengan Najib Hamas, politisi PKS.
Selain memutuskan PSU, MK juga meminta Bawaslu RI dan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU yang nanti akan diselenggarakan.
Sekadar mengingatkan, pada Pilkada Kabupaten Serang 27 November 2024 lalu pasangan Zakiah - Najib ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Serang menang atas pasangan Andika - Nanang.
Tidak menerima putusan KPUD Kabupaten Serang tersebut, pasangan Andika - Nanang melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke MK.
0 Komentar